BANJARMASIN, banuapost.co.id– Dua terdakwa dalam kasus kepemilikan 32 kilogram sabu, Said Ahmad alias Habibi dan Jayadi, divonis hukuman seumur hidup.
Putusan dijatuhkan Majelis Hakim PN Banjarmasin yang diketuai M Yuli Hadi dalam persidangan secara virtual, Senin (26/10).
Keduanya, menurut M Yuli Hadi yang juga Ketua PN Banjarmasin itu, secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain seumur hidup itu, Habibi juga dikenakan UU No: 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Atas vonis itu, Fauzan Ramon, kuasa hukum terdakwa, belum menentukan sikap karena akan mengkonsultasikan dengan pihak keluarga klain.
“Putusan tersebut ranahnya hakim. Meski demikian, kita akan konsultasikan dulu dengan keluarga terdakwa, jalan apa yang akan ditempuh. Banding atau dengan perangkat hukum lainnya,” ujar Fauzan seusai persidangan.
Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ira, mengaku masih pikir-pikir dengan vonis ini, dan akan menyampaikannya ke atasan untuk menentukan Langkah selanjutnya. (yai/foto: ayai)