BANJARMASIN, banuapost.co.id– Bawalsu Kalsel menghentikan laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2020 yang diajukan calon Gubernur Prof Denny Indrayana.
Keputusan penghentian, sebagaimana hasil sidang pendahuluan perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) yang dituduhkan ke paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).
Sidang berlangsung di Aula Bawaslu Kalsel, Selasa (20/11) sore, dengan majelis hakim diketuai Erna Kasypiah yang juga ketua lembaga pengawas pemilu itu. Sedang anggota majelis hakim, empat komisioner Bawaslu Kalsel lainnya.
“Berdasarkan hasil sidang pendahuluan tadi, kasus yang dilaporkan terkait dengan pelanggaran administrasi TSM, tidak bisa kita lanjutkan ke tahap berikutnya,” ujar Erna usai sidang.
Lebih rinci Komisioner Bawaslu Kalsel Bidang Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie, menerangkan, rentang waktu dari 107 bukti yang dilampirkan pelapor Denny Indrayana sebelum pendaftaran Calon Gubernur, 4 September 2020. Namun hanya 1 bukti yang terjadi pasca pendaftaran sebagai bakal calon gubernur.
Sedang proses penanganan pelanggaran administrasi TSM yang diatur Perbawaslu No: 9/ 2020, rentang waktunya dari tanggal 4 September sampai pada pungut hitung 9 Desember 2020. Oleh sebabnya itu, laporan Denny Indrayana dinyatakan tidak memenuhi syarat materil.
“Untu pelanggaran TSM itu, mulai pendaftaran calon ke KPU sampai pada pungut hitung. Sehingga secara materil, apa yang dilaporkan tidak terbukti. Karena itu, kami tidak bisa melanjutkan laporan ini pada tahapan persidangan pemeriksaan,” ungkapnya.
Sementara, Denny Indrayana seusai sidang, tampak meradang. Pasalnya, tiga kali laporan yang dilayangkan di Bawaslu Kalsel, tak ada satu pun terbukti.
Saking kecewanya, calon gubernur nomor urut 2 ini menyebut hukum di Indonesia ibarat zombie.
“Kecewa atas hukum yang lagi-lagi menjadi zombie. Artinya dia cuma jasad saja tanpa roh keadilan. Hidup tapi sebenarnya mati. Dia tidak melihat peristiwa-peristiwa berbagi sembako yang sangat banyak, niat yang sangat banyak sebagai penyalahgunaan kewenangan untuk mempengaruhi pemilih,” ucapnya dengan raut wajah jengkel.
Atas hasil yang diterima, Denny Indrayana akan mengajukan keberatan ke Bawaslu RI di Jakarta. Karena langkah itulah yang dapat diambil untuk mendapatkan keadilan hukum.
“Laporan-laporan kami tidak diterima. Tidak diterima terus tanpa ada upaya hukum yang bisa kami lakukan. Jadi tetap melakukan perlawanan. Tidak boleh berhenti memperjuangkan keadilan. Salah satunya dengan mengajukan keberatan ke Bawaslu Pusat,” katanya. (emy/foto: deny yunus)