BANJARBARU– Dalam rangka menyamakan persepsi keberadaan dan pembentukan produk hukum, khususnya perda bermuatan agama, Biro Hukum Setda Prov Kalsel menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan atau Supervisi Kebijakan Daerah terkait Perda Kabupaten/ Kota di Kalsel
Rakor ini dihadiri 40 orang terdiri dari Pimpinan DPRD Kabupaten/ Kota, Pimpinan Organisasi Keagamaan, Kemkumham Kalsel, Kanwil Kemenag Kalsel serta Bagian Hukum Setda Kabupaten Kota, Rabu (26/9).
Gubernur diwakili Asisten Pemerintahan, H Siswansyah, mengatakan, rakor sangat penting sebagai bentuk peran serta pemerintah provinsi, kaupaten/kota untuk menjalankan tata kelola pemerintahan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Direktur Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri, Sukoyo, mengatakan, Kalsel dinilai mempunyai masyarakat yang sangat religius. Karena itu jika ada perda yang bermuatan agama, harus ada pasal-pasal pengecualian.
Sukoyo menyarankan kepada seluruh Kabag Hukum Kabupaten Kota di Kalsel untuk mengidentifikasi jika ada perda yang bernuansa agama. Jika ada perda yang bertentangan dengan HAM, maka harus direvisi.
“Kita menyarankan kepada kawan-kawan di kabupaten/kota untuk mengidentifikasi perda yang bernuansa agama. Jika tidak ada pasal pengecualian, kita menyarankan direvisi,” ucap salah satu narasumber.
Dikatakannya, jika ada masyarakat yang dirugikan dengan perda bernuansa agama, bisa menggugat ke Mahkamah Agung untuk dilakukan uji materi.
Sedang Kepala Biro Hukum Setda Prov Kalsel, A Fydayeen, mengatakan, Pemprov Kalsel mencatat ada 12 perda di kabupaten/kota yang benuansa agama.
“Dengan adanya perda-perda itu, kami akan segera mengirimkan surat ke kabupaten/kota untuk meminta mengidentifikasi peraturan bernuasa agama sebagai bentuk pembinaan terhadap kabupaten/kota,” katanya. (syh/foto: hum)