JAKARTA, banuapost.co.id– Sebagai satuan pengawas internal kepolisian, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, diminta ‘menyelesaikan’ anggotanya yang terjerat narkoba, terutama yang tidak bisa diperbaiki atau dibina lagi.
Tak tanggung-tanggung, permintaan disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Propam Polri di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Selasa (13/4).
“Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan,” tegas Jenderal Listyo.
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi agar tak terjerumus dengan masalah serupa. Sehingga usaha anggota Polri yang di lapangan dan bekerja dengan baik, tak tercoreng hanya karena masalah satu atau dua oknum yang melanggar.
“Ibarat hanya gara-gara nila setitik, maka rusak susu sebelanga. Hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki,” tandasnya.
Karena itu, lanjut kapolri, penanganan masalah pelanggaran anggota harus ditingkatkan. Bahkan jika perlu, dimasukkan sebagai kurikulum sekolah khusus.
Masih lekat dalam ingatan, dalam beberapa waktu terakhir terjadi pelanggaran anggota Polri yang mencuat ke publik terkait masalah narkotika.
Misalnya pada Februari lalu, penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, bersama 11 anak buahnya karena kedapatan menggunakan sabu.
Kemudian seorang perwira Polri berpangkat Kompol, YC, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau.
Mantan Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru itu, kedapatan nyabu di dalam sebuah mobil warna hitam setelah rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut viral. (yb/*/foto: ist)