JAKARTA, banuapost.co.id– Wilayah risiko tinggi atau zona merah Covid-19 per 11 April, ada di 11 wilayah di lima provinsi di Indonesia. Jumlah tersebut, bertambah satu wilayah jika dibandingkan dengan data Satgas Covid-19 4 April lalu. Namun Pulau Jawa tidak ada lagi zona merah.
Seperti yang diketahui, ibadah Ramadhan di masa pandemi corona juga harus melihat zona Covid-19 di masing-masing wilayah. Jika wilayah tersebut masuk zona merah dan zona oranye (berisiko sedang), tidak diperkenankan melaksanakan ibadah Salat Tarawih dan Nuzulul Quran di luar rumah. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama RI No 04/2021.
Berikut 11 wilayah zona merah per 11 April 2021, sebagaimana data Satgas Covid-19: Deli Serdang, Kota Medan (Sumatera Utara), Kota Palembang (Sumatera Selatan), Kota Palangka Raya (Kalimantan Tengah), Tanah Laut, Tanah Bumbu (Kalimantan Selatan), Badung, Gianyar. Kota Denpasar, Buleleng, Tabanan (Bali). (yb/ilust: ist)