PELAIHARI, banuapost.co.iod– Setelah razia angkringan di Kota Pelaihari hingga mengungkap perdagangan miras, Bupati Tanah Laut, H Sukamta, kembali menemukan air yang memabukan itu di kawasan Kecamatan Jorong. Razia yang berlangsung Senin (26/7) malam, menemukan 27 botol.
Penegakan Perda Tala No: 7/2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, menemukan miras pada salah satu rumah warga di Desa Simpang Empat, Sungai Baru, Kecamatan Jorong.
Menurut Kasatpol PP dan Damkar Tala, M Kusri, razia dilakukan untuk menekan dan membasmi peredaran miras di Bumi Tuntung Pandang.
“Alhamdulillah, bersama Pak Bupati kita telah menemukan miras berbagai merk. Selanjutnya akan kita proses sampai ke persidangan. Kita berharap setelah ada razia ini tidak ada lagi orang yang berjualan minuman keras,” kata M Kusri.
Ditegaskan M Kusri, selain miras, razia juga memantau penerapan protokol kesehatan Covid-19 di angkringan dan kedai kopi dengan menyisir Kota Pelaihari hingga Kecamatan Jorong.
“Untuk warung-warung (angkringan dan kedai kopi) yang kerumunan sudah mulai kurang setelah aktif kita pantau. Semoga ke depan tetap seperti ini. Dengan mengurangi kerumunan, semoga bisa mengurangi penyebaran Covid-19 di Tanah Laut,” katanya. (zkl/foto: diskominfo)