JAKARTA, banuapost.co.id– Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) sampaikan pokok pikiran untuk Rancangan Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).
Pokok-pokok pikiran disampaikan Ketua Umum BPP HIPMI, Mardani H Maming dalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (25/8).
“Kami berharap, kebijakan RUU KUP tidak bertentangan dengan semangat menumbuhkan wirausaha muda di Indonesia,” tegas Mardani.
Terlebih lagi sekarang ini, sambung Mardani, pandemi Covid-19 menjadi pukulan bagi pengusaha. Bahkan sebanyak 80 persen pengusaha muda merasakan dampak negatifnya.
“Padahal jika pengusaha kuat, maka negara pasti akan kuat. Sebab hampir semua negara bangsa percaya dengan kalimat ini. Kita bisa melihat negara yang dunia usahanya tumbuh, pasti akan maju,” jelas mantan Bupati Tanah Bumbu dua periode itu.
Namun sayangnya, lanjut CO Houlding Maming Enam Sembilan itu, Indonesia masih bergerak ke arah sana dengan rasio pengusahanya baru berkisar 3,47 persen.
“Masih kalah dibandingkan Malaysia sebesar 4,74 persen, dan juga kalah dari Thailand yang di kisaran 4,26 persen. Bahkan Singapura sudah mendorong 8,76 persen penduduknya menjadi pengusaha,” paparnya.
Sekarang ini, menurut Mardani, banyak 58 persen pengusaha melaporkan penurunan pendapatan hingga 81 persen. Bahkan 91 persen pengusaha muda belum menyadari adanya bantuan dari pemerintah, termasuk sosialisasi pengurangan pajak dan insentif lainnya.
Beberapa masukan yang diberikan BPP HIPMI, di antaranya AMT (Alternative Minimum Tax). Karena dapat berefek negatif bagi pengusaha muda yang membutuhkan investasi dalam jangka panjang.
Terkait pajak karbon, HIPMI berpendapat, pajak ini akan mendorong inovasi-inovasi dan perubahan manajemen perusahaan yang baik untuk mengurangi pembayaran pajak dari penggunaan bahan bakar fosil.
“Sedang untuk pemerintah, harus dapat memastikan infrastruktur energi bersih tersedia agar tidak memberatkan pengeluaran pengusaha muda,” katanya.
HIPMI juga menyoroti soal penegakan hukum pidana pajak yang harus mengedepankan asas ultimum remedium. Hukum pidana hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum. Sementara pengusaha muda membutuhkan pengalaman untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Karena itu diperlukan pendampingan yang bersifat membangun
“Sebagai pengusaha muda, kami siap memberikan kontribusi untuk kemajuan bangsa, termasuk melalui pembayaran pajak. Ini sesuai dengan motto HIPMI: “Pengusaha pejuang, pejuang pengusaha,” pungkasnya.
Namun demikian, imbuh Mardani mengingatkan, pemerintah harus sesuai dengan komitmennya mendorong pengusaha muda menciptakan lapangan kerja dan bekerja sama untuk mensosialisasikan kebijakan terkait.
“Kita sama-sama berharap agar pajak bisa mendorong pengusaha untuk naik kelas. Bukan malah sebaliknya, turun kelas,” tandasnya. (b2n/foto: ist)