TANJUNG– Pemprov Kalsel mensosialisasikan Perda No 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, Rabu (21/11) di Aula Kantor Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Sosialisasi melalui Biro Hukum Setdaprov Kalsel ini, diikuti 50 orang dengan menghadirkan narasumber dari Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Kanwil Kemenkumham, akademisi dan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Kalsel.
Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fidayen, sosialisasi perda ini sangat baik. Selain bertujuan memberikan wawasan, juga memberikan pemahaman adanya persamaan hak dalam pemerataan hukum dan keadilan dalam masyarakat.
“Sosialisasi bantuan hukum ini merupakan implementasi dari UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum yang merupakan kewajiban negara,” jelasnya.
Fidayen berharap, perda ini dapat terus disosialisasikan di kabupaten/kota se Kalsel lainnya yang belum pernah mengikuti sosialisasi. Sehingga pada akhirnya semua masyarakat, khususnya masyarakat miskin, mengetahui adanya perda tentang bantuan hukum bagi mereka.
Sementara menurut Anggota Komisi I DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra, yang menjadi salah satu pemateri , masyarakat, khususnya masyarakat miskin di Kalsel, apabila ada masalah tentang hukum dapat meminta bantuan hukum ke LBH secara gratis.
“Untuk itu kami beserta pemda, berinisiatif melalui sosialisasi ini memberikan penyuluhan hukum agar masyarakat, khususnya masyarakat miskin yang tidak mampu, bisa dibantu secara hukum,” katanya. (rny/foto: hum)