PELAIHARI, banuapost.co.id– Pengelola usaha di kawasan Rest Area Gunung Kayangan Pelaihari, Rabu (8/2) dapat teguran.
Teguran kali ini datang dari Dinas Pariwisata (Dispar) Tala bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) untuk tidak menambah bangunan pada warung yang mereka tempati.
Menurut Kabid Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Ekonomi Kreatif (SDM & Ekraf) Dispar Tala, Rozani Fitri, warung yang ada di rest area Gunung Kayangan tidak boleh menambah bangunan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tala.
“Kita berikan teguran kepada beberapa pengelola warung yang menambah bangunan pada warung yang ditempati. Selain itu kita juga minta rapikan beberapa spanduk yang digunakan,” kata Rozani.
Rozani Fitri berharap, bangunan-bangunan tambahan bisa dirapikan dan bersihkan sesuai dengan aturan dalam waktu dekat.
“Kita juga minta pengelola warung untuk segera membersihkan bangunan tambahan sehingga tidak mengganggu pengunjung maupun pengelola warung lainnya,” ucap Rozani. (ril/foto: diskominfo).