BANJARBARU, banuapost.co.id– Kerap menerima raperda dari kabupaten/ kota se Kalsel, namun belum tepat kewenangannya, membuat Pemprov Kalsel menggelar rakor, Selasa (15/1). Rakor digagas Biro Hukum Setda Prov Kalsel dan Bagian Hukum Setda Kab/Kota se Kalsel.
Menurut gubernur dalam sambutan yang dibacakan Asisten bidang Pemerintahanya, H Siswansyah, pemprov sebagai wakil pemerintah pusat, memiliki tugas pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan sebagian pemerintahan di kabupaten/ kota.
“Karena kewenangan itu pula, gubernur memiliki kewenangan membatalkan kebijakan daerah yang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat, harus dimaknai sebagai upaya untuk memantapkan koordinasi antar level pemerintahan.
Terkait dengan produk hukum daerah, hal ini menjadi penting untuk diperhatikan agar hasilnya tidak cacat prosedur dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A. Fydayeen, adanya perda otonomi daerah memberikan keleluasaan dalam memutuskan kebijakan yang berbasiskan pada kewenangan kepala daerah tersebut.
”Namun demikian, tetap dalam pengawasan pemprov dan pusat” tegas Fydayeen dalam keynote speechnya pada acara yang dihadiri Ketua Bapemperda DPRD Kab/Kota dan Kepala Bagian Hukum Kab/Kota se Kalsel. (dev/foto: hum)
