PELAIHARI, Banuapost.co.id- Pemilihan Kepala Daerah Serentak di Kabupaten Tanah Laut (Tala) saat ini masih berada dalam masa kampanye kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tala periode 2024-2029. Di tengah masa kampanye tersebut , merebak kabar adanya paslon yang menggelar kampanye di kediaman aparatur sipil negara (ASN).
Berdasarkan informasi yang masuk ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tala, ada tiga titik kampanye paslon di Kecamatan Kurau yang dilakukan di kediaman ASN. Hal ini langsung ditindak-lanjuti Bawaslu Tala melalui pengawas yang mereka tempatkan di Kecamatan dan Desa.
Tempat yang diduga melibatkan ASN itu pertama di Desa Raden, Desa Kurau dan Desa Sungai Bakau, saat berlangsungnya kampanye salah satu paslon di ketiga desa tersebut pada 10 Oktober 2024.
Menanggapi informasi tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H), Rusmansyah. Mengatakan. pihaknya segera melakukan penelisikan seputar informasi tersebut.
Menurut Rusmansyah. setelah dilakukan tidak menemukan adanya keterlibatan ASN dalam kampanye tersebut.
“Seperti yang di Desa Kurau, tempatnya memang di rumah pasangsan yang isterinya ASN, sedangkan suaminya non-ASN. Saat kegiatan berlangsung, isterinya tidak berada di rumah,” kata Rusmansyah kepada awak media, Selasa (22/10).
Dijelaskan Rusmansyah, hal yang sama juga terjadi di Desa Raden, di mana suaminya sebagai aparatur desa, sedangkan isterinya non-ASN.
“Saat kegiatan paslon di rumah tersebut sang suami tidak berada di tempat,” kata Kordinator Divisi HP2H Bawaslu Tala itu.
Intinya, menurut Rusmansyah. dalam ketiga kegiatan tersebut tidak ditemukan unsur pelangaran netralitas ASN, karena mereka tidak terlibat langsung dalam kampanye itu.
Kordinator Divisi HP2H itu menegaskan, mereka akan mengambil tindakan jika ada ASN yang terbukti tidak netral. (zkl/foto: ist)