PELAIHARI, Banuapost.co.id- Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), saat ini tengah mengupayakan percepatan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai usulan Pimpinan Definitif DPRD Tala periode 2024-2029.
Sahrianur, Bagian Tapem Sekretariat Daerah Tala, sampai saat ini terus berkordinasi dengan Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalsel. Menurut Sahrianur rencananya besok ada pertemuan dengan Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel bersma dengan Anggota DPRD Tala.
Pemerintah Daerah Tala sangat berharap dalam waktu dekat sudah ada pelaksana harian (Plh) Gubernur Kalsel, agar ada yang menandatangani SK Pimpinan Definitif DPRD Tala.
“Masih menunggu keluarnya surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk menunjuk pelaksana harian Guberbur Kalsel,” kata Sahrianur melalui pesan whatsapp, Rabu (23/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, usulan Pimpinan Definitif DPRD Tala ini sudah disampaikan Pemkab Tala dan dilanjutkan ke Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalsel untuk ditandatangani gubernur.
Namun pada tanggal 06 Oktober 2024, terjadi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Kalsel, OTT tersebut.himngga menyeret nama Gubenrnur Kalsel, H Sahbirin Noor.
Dalam OTT itu enam sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin ,belum diketahui keberadaannya sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Masih belum diketahuinya keberadaan Paman Birin itu membuat SK Pimpinan Definitif DPRD Tala tertahan di Biro Tapem Setda Prov Kalsel.
DPRD Tala yang saat ini diketuai pimpinan sementara, Syahril, sudah mengusulkan nama-nama Pimpinan Definitif DPRD Tala dengan Ketua Syahril kader Partai Gerindra, Wakil Ketua Muslimin dari PDIP dan Musdalifah dari Partai Golkar.
Mandeknya SK Pimpinan Definitif tersebut membuat anggota DPRD Tala masa bakti 2024-2029 belum dapat bekerja maksimal, karena belum dilengkapi dengan Alat kelengkapan DPRD (AKD), Badan Musyawarah (Banmus) Badan Anggaran (Banggar), Dewan Kehormatan (DK) dan Komisi-Komisi serta Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Pembentukan fraksi dan penetapan pimpinan definitive perlu segera dilakukan mengingat DPRD tidak akan bisa membentuk alat kelengkapan tanpa adanya fraksi dan pimpinan definitive. Tanpa adanya alat kelengkapan DPRD (AKD), maka operasional tugas dan fungsi DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah belum bisa dilaksanakan. (zkl/foto: zul)