BARABAI, banuapost.co.id- Berstatus sebagai PNS, berprofesi guru pula. Namun tidak dapat digugu dan ditiru. Bagaimana tidak. RF (44), warga Komplek Guntur Timur, Barabai, tertangkap setelah ‘membasahi’ bekas muridnya yang masih di bawah umur.
Terungkapnya ulah tak senonoh oknum guru sebuah SMP di Barabai ini, bermula dari patrol rutin piket Satuan Samapta dan SPKT Polres HST di daerah yang rawan kejahatan, Jumat (25/1) malam.
Saat menemukan sebuah mobil tengah parkir di tepi jalan Desa
Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan, polisi langsung menaruh curiga.
Kecurigaan terbukti. Setelah diperiksa di
dalam mobil, ditemukan cairan di kursi penumpang bagian belakang. Pelaku bersama wanita ABG-nya, AS (15), dibawa ke
Mapolres HST sekitar pukul 20:30 Wita,
Guna pengusutan kasusnya, polisi menyita barang bukti berupa baju kaos lengan panjang,
celana legging warna hitam, celana dalam dan selembar BH warna krem. Turut pula
dibawa mobil Toyota Avanza DA 1963 HB warna putih.
Usai diperiksa intensif, ternyata
keduanya bukan pasangan suami istri. RF ternyata bekas guru AS sewaktu di
SMP dulu.
Polisi pun memberitahukan kasusnya kepada orangtua si ABG. Tak terima anak gadisnya ‘dibasahi’ mantan gurunya, si orangtua melaporkan kasusnya ke polisi.
Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo,
yang diminta konfirmasinya, membenarkan tengah
menangani kasus perundungan terhadap anak di bawah umur itu.
“Untuk pelaku kami proses sesuai hukum
yang berlaku,” kata AKBP Sabana Atmojo, sebagaimana dikutip dari jejakrekam.com,
Sabtu (26/1).
Menurut
kapolres, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) UndangUndang No 35/2014, perubahan atas
Undang-Undang No 23/2002 tentang
Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Kapolres. (yb/foto: ilustrasi)
