PELAIHARI, Banuapost.co.id– Untuk memastikan lahan yang akan diberikan atau dilengkapi dengan dokumen oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala), perlu melakukan peninjauan dengan menurunkan Panitia Pemeriksaan Tanah A atau Panitia A, Kamis (27/2).
Permohonan kali ini disampaikan Normansyah, warga Desa Atu-Atu, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tala. lahan yang dimohon seluas 150 meter persegi.
Panitia A” adalah panitia yang bertugas melaksanakan pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik maupun data yuridis baik di lapangan maupun di kantor dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas tanah Negara, Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak atas tanah.
Peninjauan lapangan dihadiri selain Paniti A, juga aparatur desa setempat dan sudah tentu pemohon. (zkl/foto: Ist)