PALANGKA RAYA, banuapost.co.id– Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu 2019 di Kota Palangka Raya ditertibkan Bawaslu Kalteng, Kamis (31/1).
Dibantu Satpol PP, TNI dan Polri, APK diturunkan secara
paksa karena dinilai melanggar peraturan KPU tentang pemasangan atribut kampanye.
Banyaknya APK dan atribut partai politik peserta Pemilu
2019 yang melanggar aturan, menyebabkan rusaknya keindahan Kota Palangka Raya.
Selama ini terkesan sejumlah peserta pemilu tidak
menggubris aturan main kampanye.
Sehingga dengan sengaja memasang di jalur-jalur atau tempat yang tidak
diperbolehkan, seperti kawasan tempat pendidikan, bundaran besar dan kecil
serta tempat ibadah.
Menurut Ketua Bawaslu Kalteng, Satriady, penertiban
dilakukan lantaran sejumlah partai poltik peserta pemilu legislatif maupun pilpres
tidak mau menurunkannya sendiri.
“Padahal kami sudah memberitahukan sebelumnya,” ujar
Satriady.
Penertiban ini, lanjut Satriady, selain karena
pelanggaran sebagaimana ketentuan yang ada, juga untuk keindahan tata kota.
“Terutama untuk kawasan Bundaran Besar dan Kecil. Karena sebelumya, pengurus partai politiknya sudah kita undang untuk pemberitahuan ini,” tegas Satriady. (yb/din/foto: dinda)
