PELAIHARI,Banuapost.co.id- Panitia A Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Laut (Tala) akan melakukan peninjauan lapangan dan pemeriksaan tanah di 18 titik selama 3 hari, sesuai dengan jumlah permohonan yang masuk di Kantah Tala.
Berdasarkan data dari Kantah Tala, selama 3 hari dari 18 Juni sampai 20 Juni 2025 ada 18 permohonan yang masuk. Pada 18 Juni 2025 Panitia A Kantah Tala akan mendatangi delapan titik, masing-masing 7 di Kecamatan Pelaihari dan satu di Kecamatan Takisung.
Pada 19 Juni Panitia A akan mendatangi delapan titik, yakni enam titik di Kecamatan Bati-Bati dan dua titik di Kecamatan Tambang Ulang. Sedangkan pada 20 Juni 2025 Panitia A akan melakukan peninjauan di Kecamatan Panyipatan.
Peninjauan lapangan yang dilakukan Panitia A Kantah Tala ini untuk memastikan bidang tanah yang diajukan pemohon tidak bermasalah, sehingga Kantah Tala dapat mengeluarkan Keputusan Pemberian Hak Milik kepada para pemohon.
Panitia di pertanahan dibentuk untuk menjalankan tugas-tugas khusus terkait pendaftaran tanah, pengukuran, pemetaan dan penyelesaian sengketa tanah. Mereka juga bertugas memproses permohonan hak atas tanah dan memastikan administrasi pertanahan berjalan tertib.
Panitia Pemeriksaan Tanah (Panitia A dan Panitia B) bertugas memeriksa, meneliti, dan mengkaji data fisik dan yuridis tanah dalam rangka penyelesaian permohonan hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, hak milik, hak guna bangunan dan hak pakai. (zkl/foto: ist)