KOTABARU, banuapost.co.id–
Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotabaru,
Senin (4/3), melakukan tes urine di Gedung Abdi Negara.
Tes untuk menindaklanjuti surat edaran Bupati Kotabaru
tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
(P4GN).
Tak terkecuali, Kepala Badan Kesbangpol Adi Sutomo, juga
turut serta. Karena sifatnya wajib untuk semua pegawai maupun ASN yang berjumlah
31 orang di instansi tersebut.
“Tes ini saya wajibkan untuk seluruh staf dan kepala
bidang. Bahkan saya sendiri, untuk menindak lanjuti surat edaran bupati,” jelasnya.
Apabila nantinya ditemukan ASN yang positif menggunakan
narkoba dan jenis lainya, lanjut Adi, akan diberikan teguran, termasuk sanksi
tegas.
“Sanksi bagi ASN yang terlibat, termasuk peringatan
terakhir, maka tidak akan dipensiunkan. Tetapi diberhentikan,” ujar Adi Sutomo.
(cah/kb/foto: group)
