BANJARMASIN – Bakal calon (balon) senator, termasuk dari daerah pemilihan (dapil) Kalsel, wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK . Laporan ini merupakan salah satu dari 14 syarat pencalonan saat mendaftar ke KPU yang dibuka tiga hari sejak Senin (9/7) hingga Rabu (11/7).
Menurut Komisioner KPU Kalsel, Sarmuji, meski wajib dilampirkan saat pendaftaran, bagi balon yang belum membuat laporan harta kekayaan hingga hari terakhir pendaftaran, masih diberi toleransi.
“Kalau masih ada yang kurang, berkas pendaftarannya tetap diterima. Tapi harus dilengkapi di masa perbaikan,” kata Sarmuji, di sela menerima pendaftaran balon DPD RI di kantornya, Rabu (11/7).
Dijelaskan Sarmuji, selama pendaftaran, balon hanya difokuskan pada syarat pencalonan sebanyak 14 poin. Salah satunya, laporan harta kekayaan. Kemudian, KTP, ijazah, surat dari pengadilan, serta surat keterangan sehat jasmani, rohani dan bebas narkotika.
Sedang perbaikan syarat dukungan berupa foto copy e-KTP pendukung balon yang sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS), tidak dilakukan saat ini.
“Jadi kalau pun syarat dukungannya belum diperbaiki, berkas pendaftarannya tetap kami terima. Kalau ada kekurangan di berkas syarat pendaftaran, bisa dilengkapi di masa perbaikan,” jelasnya.
Untuk masa perbaikan, baik syarat pencalonan maupun syarat dukungan, lanjut Sarmuji, waktunya bersamaan, yakni pada 21 – 24 Juni nanti.
Nantinya syarat pencalonan balon DPD RI ini akan diperiksa kembali setelah diterima KPU. Sambil menunggu perbaikan syarat dukungan yang akan diverifikasi faktual kembali.
Bila syarat pencalonan memenuhi ketentuan, begitu pula dengan syarat dukungan mencapai minimal dua ribu dukungan, maka barulah balon DPD RI yang mendaftar, ditetapkan sebagai calon. Selanjutnya, mereka bakal bersaing di Pemilu 2019, untuk memperebutkan jatah empat kursi sebagai senator dari Kalsel di Senayan.
Salah satu balon DPD RI asal Kalsel, M Aunul Yakin, mengaku belum sempat membuat laporan harta kekayaan saat dirinya mendaftar ke KPU di hari terakhir. Alasannya karena mengira laporan harta kekayaan hanya untuk pejabat penyelenggara negara. (emy/foto: deny yunus)