BANJARMASIN– Kasus pembobolan toko peralatan teknik yang melibatkan karyawannya mulai di sidangkan di PN Banjarmasin, Selasa (10/7).
Di meja hijau ini, terungkap aksi itu dilakukan terdakwa Handoko, karyawan toko, dan rekannya Setiadi Kristandi, setelah mematikan CCTV yang ada di gudang Toko CT di Jl Haryono MT RT03, Kertak BaruIlir, Banjarmasin Tengah.
Kasus pidana pasal 363 ayat (1) pencurian dengan pemberatan ini, persidangannya dipimpin hakim Fenna Mustika, SH. Sedang penuntut umumnya, Samsul Arifin SH.
Agenda persidangan sendiri mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU, yakni pasangan suami istri pemilik toko. Sementara kedua terdakwa, tanpa didampingi penasihat hukum.
Dalam kesaksiannya, Li Yuliana menuturkan, kasus pencurian itu terjadi pada 2 April lalu. Berawal Handoko datang ke rumah saksi Li pukul 06:30 Wita dengan alasan mengambil kunci toko. Padahal biasanya, toko buka sekitar pukul 09:00 Wita.
Saat itu secara kebetulan, Li mengaku sudah curiga dengan mobil bok yang terparkir di depan gudang. Ia pun kemudian mencoba memantau apa yang terjadi di gudang miliknya melalui CCTV yang terhubung ke handphone genggamnya.
“Tapi sayang, CCTV-nya mati karena penerangan di gudang juga tidak menyala,” ujar Li.
Menurut Li, karena lokasi gudang persis di depan rumah, firasat buruk pun mulai menghantui hingga memanggil suaminya.
“Kemudian suami saya langsung berlari ke depan gudang dan menyalakan sakelar lampu,’’ bebernya.
Saksi juga mengatakan, kedua terdakwa tidak bisa menunjukkan nota atau kwitansi yang menunjukkan barang akan diantarkan kepada pembeli.
Sementara Jonatan SH selaku kuasa Hukum PT CT mengatakan, mendampingi saksi korban Li, untuk memberikan keterangan yang sebenarnya dari kejadian. (zin/foto: zain)