MARABAHAN– Layanan ranjang yang diberikan sang istri untuk melampiaskan hasrat biologis M Zak (44), warga Jl Landihung RT 02, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), rupanya tak membuat sang suami ini terpuaskan.
Edannya lagi tak cukup sampai di situ. Untuk menuntaskan kebutuhan arus bawahnya yang menggebu-gebu, pria tak tamat SD ini menyetubuhi anak tirinya, sebut saja Bunga, yang masih berusia belasan tahun.
Karena dilakukan berkali-kali, Bunga pun hamil hingga melahirkan bayi laki-laki pula. Akibat perbuatan tak senonohnya itu, pelaku pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijebloskan ke tahanan Polres Batola.
Polisi menjerat pelaku dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara.
“Modus yang digunakan tersangka menyetubuhi korban dengan cara mengancam membunuhnya apabila menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya maupun orang lain,” jelas Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, dalam konferensi pers dengan awak media, Senin (16/7).
Persetubuhan itu sendiri, berlangsung di rumah pelaku sejak sejak Februari 2007 sampai Mei 2018.
Menurut Kapolres, kasusnya terbongkar setelah ibu kandung korban mendapati puterinya sedang mengeluh sakit perut, Mei 2018. Memastikan sakit Bunga, ibu korban membawanya ke bidan dan kemudian dilakukan pemeriksaan USG. Hasilnya, positif hamil 9 bulan.
Kemudian tanggal 14 Mei 2018, Bunga melahirkan seorang bayi laki-laki hasil persetubuhan dengan ayah tirinya atau suami ibu kandungnya itu.
Atas kejadian tersebut, ibu kandung korban yang tidak terima lantas mengadukan kasus tersebut ke Polsek Berangas, untuk kemudian kasusnya ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Batola. (rd/foto: rudy)