BANJARMASIN– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Banjar, digugat ahli waris pemilik lahan Terminal Gambut, Barakat, Jl Achmad Yani Km 17.
Dalam gugatan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Martapura, BPN Banjar dinilai melakukan perbuatan melawan hukum. Pasalnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) M 76 yang diterbitkan 1974, atas nama Basuni, atau orangtua ahli waris lahan seluas 10 hektar tersebut, hingga kini ditahan BPN Banjar tanpa alasan yang jelas.
Menurut tim kuasa hukum penggugat, Husrani Noor dan Syamsul Hidayat, kliennya pernah mendatangi BPN Banjar untuk mengambil SHM tersebut. Namun petugas BPN Banjar memberi jawaban, surat berharga itu hilang. Sehingga ahli waris diminta membuat surat laporan kepolisian.
“Setelah klien kami membuat surat laporan kehilangan, petugas BPN Banjar member jawaban, sertifikat itu ada di mereka. Namun SHM tetap tidak diserahkan ke klien kami,” kata Husrani, kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (3/8).
Perlakuan BPN Banjar ini, sangat merugikan. Karena banyak persoalan yang muncul akibat SHM itu ditahan. Dari 10 hektar lahan sebagaimana SHM M 76 1974 itu, kini tidak sepenuhnya milik kliennya.
Separuh dari luasan lahan itu, yakni seluas 5 hektar, dilepaskan orangtua kliennya kepada Pemerintah Kabupaten Banjar untuk pembangunan Terminal Gambut Barakat Pal 17.
Namun persoalan lain muncul setelah itu. Karena sisa lahan seluas 5 hektar, belakangan diklaim sejumlah pihak. Awalnya muncul dua pihak yang mengklaim memiliki sebagian lahan.
Kedua pihak itu, mengaku memiliki lahan dengan alas berupa SHM No 3265 dan 3653 yang diterbitkan 1998.
Belakangan muncul lagi empat sertifikat lainnya, yakni, SHM No 1240, 1242,1243,1244 yang diterbitkan di tahun yang sama, 1982. Pemilik ke empat SHM ini, menurut Husrani, pernah menggugat kliennya ke PN Martapura pada 2009. Namun meski sudah didaftarkan, perkaranya tidak dilanjutkan dan dicabut.
Lantas pada 2016, Arbain sebagai ahli waris lahan tersebut, menggugat kepemilikan sejumlah sertifikat yang diterbitkan tahun 1982 tersebut. Tapi, oleh PN Martapura, gugatan itu dinyatakan NO atau tidak dapat diterima karena syarat materil dianggap tidak lengkap.
Selanjutnya masih di 2016, para pemilik SHM yang diterbitkan tahun 1982 itu, mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin untuk membatalkan SHM M 76 tahun 1974. Hasilnya, gugatan dimenangkan penggugat hingga ke tingkat Mahkamah Agung.
“Kalau SHM M 76 itu dibatalkan, dasar pelepasan hak oleh orangtua klien kami seharusnya juga batal. Lantas ada dasar pembangunan terminal di lahan itu,” kata Husrani.
Sehingga, menurut Husrani, pihaknya juga meminta Pemkab Banjar juga punya kepentingan terkait lahan ini untuk mendesak BPN Banjar agar memberi keterangan yang jelas terkait perkaranya.
Ditambahkan Husrani, seluruh perkara ini, diduga muncul akibat ulah oknum BPN Banjar bernama Tumanggor yang kini sudah pensiun. Karena saat masih berdinas, Tumanggor-lah yang terlibat dalam pelepasan sebagian hak atas tanah bersama orangtua penggugat BPN Banjar dalam perkara ini.
“Anehnya, Tumanggor ini juga menyimpan surat pernyataan orangtua klien kami yang isinya pelepasan sisa lima hektar hak atas tanah tersebut,” kata Husrani.
Rencananya, Kamis (9/8) pekan depan, perkara ini kembali disidangkan di PN Martapura dengan agenda mendengar keterangan sejumlah saksi. Termasuk Tumanggor, pensiunan BPN Banjar, yang diduga salah satu ‘kunci’ dalam perkara ini. (emy/foto: deny yunus)