PELAIHARI– Dalih ingin membezuk keluarga yang sedang sakit, IH (23), warga Kuringkit, Batu Tungku, Kecamatan Panyipatan, Tanah laut, malah ngembat handphone pasien yang sedang sakit.
Namun ketika kembali ingin melakukan aksi keduanya di RSUD Hadji Boejasin itu, 28 Juli lalu, tersangka diringkus Satpam rumah sakit dan diserahkan ke Satreskrim Polres Tanah laut.
Menurut pengakuan tersangka dalam ekspose kasusnya di Mapolres Tanah Laut, Rabu (1/9), sudah dua kali beraksi. Pertama di kawasan Sarang Halang, Jumat 13 Juli lalu, dan di RSUD itu.
Sukses menggarap barang korbannya, IH yang buruh kasar ini, kembali tergiur melakukan aksinya. Namun belum sempat menikmati hasil jarahannya, dia berhasil diringkus.
“Tersangka mengaku melakukan aksinya sendirian. Pertama diammengambil Hp di sebuah rumah yang masih dalam renovasi di Sarang Halang sekitar pukul 23:30 Wita,” jelas Wakapolres Tala, Kompol Ade Nuramdani, dalam gelar kasus tersebut, Rabu (1/8).
Sedang untuk kasus di RSUD Hadji Boejasin, lanjut Ade, dilakukan pukul 00:30 Wita saat pasien sedang terlelap.
“Tersangka dijerat dengan 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Ade. (zkl/foto: zul yunus)