MARABAHAN– Harapan SH alias Abang (27), warga Kecamatan Tabukan, Batola, meraup untung sirna seketika. Belum sempat menjual sepeda motor hasil curiannya, pria lajang ini keburu diciduk petugas Unit Jatanras Stareskrim Polres Batola di Kapuas, Kalteng.
Peristiwa curanmor itu sendiri terjadi 6 Nopember lalu di halaman parkiran Mesjid Nurus Sa’adah, Jl Talaran Km 13, Desa Antar Jaya RT.04, Kecamatan Marabahan, saat korbannya sedang melaksanakan ibadah Shalat Subuh.
Korban Diansyah, warga Talaran, yang mengalami kerugian sekitar Rp7 juta akibat motornya dicuri, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Marabahan Kota.
Setelah satu minggu melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Polres Batola mendapat informasi keberadaan pelaku di Jl Barito Gg05 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas. Pelaku pun dan barang bukti akhirnya berhasil diamankan.
“Motor itu rencana akan saya jual sebesar Rp3 juta,” ujar Abang menjawab Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, di sela acara konferensi pers beberapa kasus hasil pengungkapan polres setempat, Rabu (21/11).
Menurut kapolres, dalam melakukan aksi mencuri motor Yamaha Yupiter DA 3940 MC itu, pelaku tidak sendirian. Ia bersama seorang rekannya, yang bertugas sebagai pemetik (eksekutor lapangan) dengan modus menggunakan kunci leter âTâ. Saat ini rekannya tersebut masih borun.
Aksi keduanya, jelas kapolres, bukan kali pertama ini saja. Di beberapa tempat berbeda, sebelumnya mereka juga melakukan aksi serupa.
“Karena itu bagi korban yang merasa telah kehilangan motor dan belum melapor, kami minta segera melaporkan ke polisi, karena bisa jadi kasusnya berkaitan dengan pelaku,” tandas Mugi. (rd/foto: rudy)