MARABAHAN– Berdalih tidak ada kerjaan selepas kerjaan bangunan habis, J alias Jek (23), warga Kecamatan Mekarsari, Batola, beralih ‘profesi’ menjadi tukang jambret.
Ironisnya, dari pengakuan pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menenggak minuman keras (miras), yang bisa menambah keberaniannya saat berkasi.
Namun apes, tak lama menjalani profesinya sebagai ‘raja tega’, J akhirnya berhasil dibekuk aparat unit Jatanras Satreskrim Polres Batola, setelah korbannya, Salamiah, melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Pelaku dan sejumlah barang bukti, termasuk uang Rp1 juta hasil kejahatannya, dirilis Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, saat konferensi pers di Aula Mapolres setempat, Rabu (21/11).
Menurut kapolres, pengungkapan kasus pencurian dan kekerasan (curas) tersebut, berkat korbannya cepat melaporkan kasusnya.
Kejadiannya, 17 November 2018 sekitar pukul 14.30 Wita. Saat itu, korban ingin ke rumah orangtuanya mengendarai sepeda motor Honda Scoopy.
Ketika melintas di Jl Trans Kalimantan, tepatnya di Desa Sungai Lumbah, korban dipepet yang seorang diri mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion, langsung menarik tas korban hingga putus dan mengakibatkan korban terjatuh. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Beberapa saat setelah kejadian, polisi yang sudah mendapat laporan warga berhasil membekuk pelaku.
“Dari hasil pengembangan dan pengakuan pelaku, sebelumnya ia pernah melakukan aksi serupa 3 Nopember 2018 sekitar pukul 14:30 Wita di wilayah hukum Polsek Cerbon,” sebut kapolres.
Menurut kapolres yang saat itu didampingi perwira tinggi Polres Batola, aksi pelaku diduga telah dilakukan berulang kali.
Karena itu, perwira berpangkat dua melati di pundak ini mengimbau agar kepada warga yang pernah mengalami peristiwa serupa, untuk segera melaporkannya kepada polisi.
“Ini penting dilakukan agar diketahui titik-titik lokasi kejahatannya. Di samping itu juga untuk mengenali wajah si pelaku,” ucap kapolres. (rd/foto: rudy)