BANJARBARU– Pemprov Kalsel melalui Biro Hukum Setdaprovnya, mensosialisasikan Perda No 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pertengahan pekan tadi.
Menurut Kepala Biro Hukum Setdaprov Kalsel, A Fidayeen,SH MSi, disosialisasikannya perda ini merupakan upaya untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya untuk mencapai kesetaraan gender.
Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak nya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal, sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
“Adanya sosialisasinya ini merupakan upaya kita bersama untuk melindungi dan memenuhi hak-hak perempuan dan anak” tegasnya.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Ir Hermansyah MSi yang hadir mewakili Gubernur Kalsel, membuka secara resmi sosilaisasi perda tersebut.
Dalam sambutan tertulisnya, gubernur mengatakan, perempuan memiliki hak asasi sama yang harus dihargai dan ditegakkan, baik hak untuk hidup layak, mendapat pelayanan pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan, ikut berpartisipasi dalam hal yang menyangkut nasibnya sebagai perempuan, serta perlindungan dari diskriminasi, kekejaman, penganiyaan dan ketidakadilan.
Sama halnya dengan perempuan, anak-anak juga memiliki hak untuk hidup dan berkembang dengan baik, serta memiliki hak untuk dilindungi karena sangant rentang terjadi kekerasan terhadap mereka.
”Orangtua, keluarga dan masyarakat, bertanggung jawab untuk menjaga dan memelihara hak-hak anak dengan kewajiban yang dibebankan hukum,” tegas gubernur. (syh/foto: hum)