BANJARBARU– Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel No 13 2018 tentang Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) disosialisasikan.
Menurut Gubenur Kalsel dalam sambutan yang dibacakan Asisten II BIdang Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel, Hermansyah, perda ini seiring dengan diterbitkannya PP No16 2017, tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI) yang menyebutkan penataan ruang laut pesisir, darat terpadu dan zona wilayah pesisir, termasuk program atau kegiatan prioritas nasional.
“PP itu dimaksudkan untuk mengatur dasar pemberian izin pemanfaatan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelas gubernur pada sosialisasi Perda No 13 2018 di Ruang Rapat H Maksid, Kantor Setdaprov Kalsel, Kamis (1/11).
Sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil, lanjut gubernur, tentu Pemprov Kalsel merasa perlu untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan menetapkan peraturan daerah yang mengatur pengelolaan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil secara berkelanjutan.
“Melalui perda yang mengatur RZWP3K, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dapat menunjang peningkatan ekonomi, tidak tumpang tindih serta memprioritaskan kesejahteraan rakyat dan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan,” ujar gubernur.
Selain itu, sambung gubernur, diharapkan perda dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya konflik kepentingan dalam pengelolaan WP3K, sehingga terwujd sinergi antara pemerintah dan masyarakat.
“Sinergi ini sangat penting dalam rangka mencapai keterpaduan dan keberlanjutan pembangunan dan pembangunan daerah untuk menuju Kalsel yang mandiri dan terdepan,” pungkasnya
Sosialisasi ini diikuti 40 peserta, terdiri atas unsur dinas, badan, biro di lingkup Pemprov Kalsel serta 6 kabupaten/kota terkait, seperti Dinas Kelautan dan Perikanan serta Bappeda. (rah/foto: hum)