BANJARMASIN– Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) RI, meminta KPU memasukan penderita gangguan jiwa dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Namun demikian, tidak semua penderita gangguan kejiwaan. Tapi penderita gangguan jiwa kategori tertentu. Itupun berdasarkan rekomendasi medis. Misalnya, penderita gangguan jiwa tersebut masih bisa menentukan antara yang benar dan salah atau menjaga rahasia pilihannya.
Pendapat demikian dikemukakan Wakil Ketua Komnas HAM RI, Hairiansyah, usai menjadi pembicara di diskusi yang digelar dalam rangka deklarasi Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel di salah satu hotel di Banjarmasin, Selasa (20/11) siang.
Menurut Hairiansyah yang pernah menjadi komisioner KPU Kalsel ini, penderita gangguan jiwa yang dimaksud di sini, bukan orang gila. Karena, berbeda dengan orang gila, penderita gangguan jiwa punya kategori tertentu.
Meski tidak merinci yang dimaksud kategori tertentu itu, namun menurutnya, penderita gangguan jiwa ini punya hak pilih, seperti warga negera lainnya yang dijamin oleh negara.
“Harus dibedakan orang gila dengan penderita gangguan jiwa. Selain itu, penderita gangguan jiwa yang kami maksud punya hak pilih ini, mereka yang mengalami gangguan kejiwaan tertentu. Sehingga punya hak pilih seperti warga negara lainnya,” jelas Hairiansyah.
Selain itu, lanjutnya, menentukan kategori tertentu, KPU harus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit atau dokter yang menanganinya. Hal ini agar penderita gangguan jiwa yang punya hak pilih, merupakan mereka yang sudah mendapat rekomendasi medis.
Sementara Dikretur Ekeskutif JaDI Kalsel,, Samahuddin Muharam, mengatakan, setiap warga memiliki hak konstitusi. Keceuali orang-orang tertentu. Misalnya orang gila yang memang tidak memiliki hak konstitusi, termasuk hak pilih. Namun untuk orang yang menderita gangguan kejiwaan, belum bisa dikatakan sebagai orang gila.
“Penderita gangguan jiwa yang dimaksud di sini, bisa saja orang yang hanya mengalami stress atau depresi. Jadi bukan otomatis sama dengan orang gila,” kata mantan Ketua KPU Kalsel ini.
Terkait JaDI Kalsel, Samahuddin mengatakan, jaringan ini merupakan kumpulan mantan penyelenggara pemilu. Baik KPU maupun Bawaslu, yang nantinya memberikan masukan maupun kritik untuk mengawal pelaksanaan tahapan pemilu yang saat ini diselenggarakan penyelenggara.
Tak hanya fokus member masukan pada proses penyelenggaraan pemilu, menurut Samahuddin, jaringan yang kini dipimpinnya, juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memngawal pelaksanaan demokrasi. (emy/foto: deny yunus)