PELAIHARI– Pemerintah Kabupaten Tanah Laut kembali menolak permohonan izin perpanjangan operasional CV Nelayan Bakti. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat tertanggal 6 November 2018 ditandatangani langsung Bupati Sukamta.
Penolakan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya perusahaan pengemasan daging rajungan itu, juga melayangkan surat permohonan perpanjangan pada 5 September 2018. Namun ditolak melalui surat balasan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Tala, Syahrian Nurdin.
Bupati Tanah Laut, Sukamta, saat dikonfirmasi adanya surat penolakan yang ditandatanganinya, membenarkan tetap tidak memberikan izin perpanjangan operasional perusahaan tersebut.
“Saya tidak dapat memberikan izin perpanjangan, karena keberadaan perusahaan tidak sesuai dengan tata ruang Kabupaten Tala,” kata Sukamta, Senin (19/11).
Menurut Bupati Tanah Laut periode 2018-2023 itu, pihaknya tidak mungkin melanggar aturan yang sudah tertuang dalam perda.
“Mana mungkin saya melanggar perda yang sudah ditetapkan,” tandasnya.
Dalam surat itu Pemkab Tala menegaskan komitmen mereka untuk mendukung iklim investasi bagi yang taat peraturan dengan memberikan kemudahan perizinan. Asalkan lokasinya bersesuaian dengan pola ruang yang diatur dalam Perda Kabupaten Tanah Laut No 3 Tahun 2016 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Laut 2016-2036.
CV Nelayan Bakti yang dahulunnya bernama PT Fresh On Time Seafood, pada 2017 sempat ditutup Pemkab Tala karena dianggap melanggar Tata Ruang. Namun dengan pertimbangan karyawan dan perusahaan berjanji mencari lokasi baru, Pemkab Tala memberikan izin operasional selama satu tahun.
Sayangnya sampai batas waktu yang diberikan Pemkab Tala, perusahaan belum juga pindah. Ujung-ujungnya malah meminta izin perpanjangan lagi.
Fatimah warga Jl Mufakat RT 10/RW 004 mengatakan heran perusahaan yang sudah tidak diberikan izin perpanjangan masih tetap beroperasi. Bahkan saat ini karyawan perusahaan semakin banyak.
“Katanya tidak diberi perpanjangan operasional, kok perusahaan masih saja beroperasi, bahkan karyawannya bertambah terus,” kata Fatimah.
Sebagai warga yang berbatasan langsung dengan perusahaan pengemasan rajungan itu, Fatimah berharap pemerintah segera melakukan penutupan. (zkl/foto: zul yunus)