BANJARMASIN– Cegah pernikahan di usia anak dikampanyekan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemprov Kalsel.
Kampanye yang merupakan bentuk dari pelaksanaan intruksi pemerintah pusat ini, digelar di kawasan Car Free Day (CFD) Banjarmasin, Minggu (9/12), dipimpin langsung Kepala DP3A, Hj Husnul Hatimah.
Kegiatan dimulai sejak pagi dengan melibatkan berbagai pihak, seperti organisasi, forum anak daerah, DP3A Kota Banjarmasin, masyarakat, remaja, dan anak-anak.
“Kegiatan ini merupakan aksi nyata dalam rangka bulan anti kekerasan, yaitu tanggal 10 November hingga 10 Desember,” ujar Hj Husnul Hatimah.
Selain itu, sambung Hj Husnul, kegiatan ini juga sebagai bentuk nyata dan komitmen Pemprov Kalsel untuk menurunkan angka pernikahan di usia anak yang masih cukup tinggi di Kalsel.
Menurutnya, perkawinan pada usia anak atau sebelum usia 18 tahun, merupakan pelanggaran atas hak anak untuk berkembang dan sebagai bagain dari generasi penerus bangsa.
Perkawinan anak berdampak pada perkembangannya, terhadap kehilangan hak pendidikan, kesehatan, gizi, rentan terjadi kekerasan, eksploitasi, dan terancam kehilangan kebahagiaan masa anak–anak.
“Perkawinan anak berdampak pada psikologis, mental, dan kekerasan terhadap anak. Bagi anak lak-laki, perkawinan anak berdampak buruk. Sementara bagi anak perempuan, berdampak lebih buruk lagi,” jelas Hj Husnul.
Karena itu, lanjut Hj Husnul, diimbau kepada masyarakat agar bekerja sama dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Karena keluarga memiliki peranan penting dalam pencegahan ini.
“Marilah bersama mencegah pernikahan di usia anak. Anak adalah generasi bangsa” imbaunya.
Aksi pencegahan pusia erkawinan anak ini dilakukan dengan membentangkan spanduk dan berbagai tulisan, di antaranya: “Jangan Rampas Hak Kamu untuk Bahagia di Usia Muda” , “Tunda Nikah Usia Dini”, “Stop Perkawinan Anak”. (rny/foto: hum)