TANJUNG– Sempat menjadi buronan selama kurang lebih 2 tahun, Wahyuddin atau Udin Payau (35), diringkus tim gabungan dua polres, Selasa, (11/12).
Pelaku pembunuhan 16 Desember 2016 ini, ditangkap di perkebunan sawit di wilayah Barito Timur, Kalteng, sekitar pukul 05:00 WIB oleh unit Jatanras Polres Tabalong dan unit Reskrim Polsek Tanta serta unit Jatanras Polres Bartim.
Kapolres Tabalong melalui Kasatreskrimnya, Iptu Matnur, yang diminta konfirmasinya, membenarkan menangkap pelaku pembunuhan itu.
“Udin Payau ini merupakan DPO Polres Tabalong dalam kasus pembunuhan di wilayah Tanta Kabupaten Tabalong,” ujar Matnur.
Saat penangkapan, lanjut Matnur, sempat berhasil lolos dari kejaran petugas sebanyak dua kali. Namun pelariannya berakhir di hutan persawitan wilayah Kabupaten Barito Timur.
Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha F1 dan Honda Supra serta sebilah senjata tajam berupa pisau belati.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Atas kasusnya itu,sambung Matnur, pelaku dikenakan pasal 340 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (tim/foto: ist)