BANJARMASIN– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat tidak mudah tergiur dengan fintech peer to peer lending (P2P), atau yang lebih dikenal dengan pinjaman online yang belakang marak ditawarkan di dunia maya.
Berdasarkan data OJK, saat ini ada 404 aplikasi pinjaman online tak berizin atau ilegal yang beredar di Indonesia.
“OJK melalui Satgas Waspada Investasi telah memutus mata rantai aliran dari fintech ilegal tersebut,” kata Kepala OJK Regional 9 Kalimantan, Haryanto, Rabu (12/12).
Sedang yang legal dan sudah terdaftar di OJK, sambung Haryanto, saat ini jsebanyak 75. Meski demikian, OJK mengimbau masyarakat agar tetap waspada dengan membaca dan memahami persyaratan ketentuan dalam P2P. Terutama mengenai kewajiban dan biayanya.
“Hal yang harus dipahami, P2P lending merupakan perjanjian pendanaan yang akan menimbulkan kewajiban di kemudian hari untuk mengembalikan pokok dan bunga secara tepat waktu, sesuai dengan kesepakatan kedua pihak,” jelas Haryanto.
Agar lebih bisa memahami hal tersebut, masyarakat bisa mengunjungi website OJK atau kontak OJK 157. Selain memberikan informasi, OJK juga menerima pengaduan dari masyarakat.
Diakui Haryanto, di Kalsel OJK sudah menerima sejumlah pengaduan. Namun masih sedikit dibanding kasus di kota-kota besar lainnya, seperti di Pulau Jawa.
Menurut Haryanto, dari sejumlah pengaduan yang dipelajari, disebabkan kurang pemahaman masyarakat sebagai peminjam tentang aturan serta ketentuan yang diterapkan peminjam online ini.
“Benerapa pengaduan misalnya, peminjan baru sadar belakangan suku bunga yang dikenakan terlalu besar. Ada pula, pengaduan soal mekanisme pembayaran. Misalnya, peminjam merasa sudah bayar, tapi tetap ada penagihan,” ujar Haryanto.
Selain itu, menurut Haryanto, setelah dipelajari pengaduan tersebut, kesalahan akibat peminjam itu sendiri. “Misalnya pinjaman terlalu besar, sementara kemampuan untuk membayar minim. Sehingga timbul masalah. Atau, saat di satu peminjam bermasalah, kemudian meminjam lagi di pinjaman online yang lain. Jadi seperti gali lubang tutup lubang. Hal seperti inilah yang sering jadi masalah,” papar Haryanto.
Ke depan, OJK juga akan terus melakukan sosialiasi bersama para stakeholders, agar literasi masyarakat mengenai kegiatan pinjam meminjam uang berbasis teknologi dapat terus meningkat.
OJK terus memonitor dan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengawasi perkembangan P2P dalam upaya mewujudkan industri P2P yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat. (emy/foto: deny yunus)