TANAH LAUT, banuapost.co.id– Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum gratis bagi rakyat miskin, terus disosialisasikan jajaran Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
Sebelumnya di 2018, sosialisasi Perda No 10/2015 dilakukan
di kecamatan kawasan Banua Enam. Kali ini di Kecamatan Kurau, Tanah Laut.
Menurut Kabiro Hukum Setdaprov Kalsel, Akhmad Fydayeen, Rabu (27/2), sosialisasi perda sangat penting,
khususnya bagi masyarakat miskin yang terbelit atau bagi yang membutuhkan
bantuan hukum.
“Jadi masyarakat miskin yang terbelit masalah hukum agar
tidak khawatir, karena Pemprov Kalsel hadir untuk membantu,” katanya.
Dengan sosialisasi ini, sambung Fydayeen, juga memberikan
pengetahuan dan pemahaman adanya persamaan hak atas kedudukan dalam mendapatkan
perlindungan hukum dan persamaan hak dalam mendapatkan keadilan.
Selain Kabiro Hukum Setdaprov Kalsel, narasumber lainnya Anggota
Komisi I DPRD Kalsel, Zulfa Asma Vikra, Kejati Kalsel, Bambang Winarno, Ketua
LKBHu WK Kalsel, Dr Hj Yulia Qomariyanti dan Dosen FH Uvaya Banjarmasin,
Masrudi Muchtar.
Sosialisasi yang dibuka Asisten Pemerintahan mewakili Bupati Tanah Laut, diikuti 60 peserta dari berbagai kecamatan di Tala. (rny/foto: hum)
