JAKARTA, banuapost.co.id–
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terhadap jabatan publik dan politis di Indonesia
2018, naik menjadi 38 dari 34 poin di 2014.
Kenaikan poin ini sebagaimana dilakukan organisasi
Transparansi Internasional sejak 1995, yang setiap tahun mengurutkan
negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik.
Capaian ini diapresiasi Presiden Jokowi saat memberikan
sambutan dalam acara Penyerahan Dokumen Aksi Pencegahan Korupsi 2019-2020 dan
Laporan Pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi 2019 di Istana Negara,
Rabu (13/3).
“Saya yakin yang hadir di sini memiliki semangat
yang sama untuk membuat Indonesia bebas dari korupsi dan saya mengapresiasi,” ujar presiden.
Menurut Kepala Negara, berdasarkan survei dari Lembaga
Survei Indonesia (LSI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), pelayanan publik
di Indonesia juga semakin bebas dari pungutan liar (pungli).
Dari 2016 sampai dengan 2018, survei tersebut menunjukkan
pungli di bidang pelayanan kesehatan turun dari 14 persen menjadi 5 persen.
“Tapi tetap masih ada, 5 persen juga gede,”
kata presiden.
Sementara di bidang pelayanan catatan sipil, sambung
presiden, survei tersebut mencatat pungli turun dari 31 persen menjadi 17
persen.
Meski demikian, presiden menginginkan agar angka ini
terus turun sampai nol persen. Untuk itu diharapkan agar semua pihak bekerja
lebih cepat dan lebih giat dalam melawan korupsi.
“Korupsi musuh kita bersama sebagai bangsa. Penyakit
yang menggerogoti kesejahteraan rakyat,” tegas presiden. (yb/din/foto: setneg)
