BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Penertiban alat peraga kampanye (APK) capres-cawapres nomor 01 di Jl poros
depan Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru, ternyata ada indikasi staf Bawaslu Banjarbaru
melampaui kewenangan yang diberikan.
Dugaan melampaui kewenangan sangat beralasan, karena
instruksi pencopotan itu sendiri diyakini tidak pernah diberikan kepada staf bersangkutan,
Raga Gapilau Jatsuma, yang aksinya mendadak viral medsos.
Jadi obyek kasus pencopotan ini, staf bawaslu yang
seharusya tahu prosedur. Karena sebelum menjadi staf bawaslu, Raga Gapilau
pernah menjadi pengawas di tingkat desa.
Padahal mekanisme sebenarnya, imbauan terlebih dahulu
kepada peserta pemilu yang dengan kesadaran sendiri melepaskan APK.
Jika imbauan tidak dilaksanakan, bawaslu kemudian merekomondasi
kepada tim instansi yang berwenang, dalam hal ini Satpol PP wilayahnya. Bukan
kepada stafnya.
“Nah untuk kasus penertiban APK 01 ini, berhubung di bawaslu
telah terbentuk tim penertiban, maka rekomendasinya kepada tim yang sudah di
bentuk itu. Bukan dilakukan staf bawaslu sendiri,” tegas Ali Murtadlo, SH MH, kuasa
hukum TKD 01 Kalsel, Kamis (14/3)
Terlebih lagi jika mengacu pada Perbawaslu No 28/2018
pasal 26 ayat (1). Bunyinya: Dalam hal ditemukan APK dan bahan kampanye yang
melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, pengawas pemilu memberikan
rekomendasi penurunan dan pembersihan kepada pihak terkait.
Sedang ayat (2)-nya berbunyi: Dalam hal penurunan dan
pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengawas pemilu berkoordinasi
dengan Satpol PP.
Belum
ada sanksi
Sementara Bawaslu Kalsel yang diminta konfirmasinya,
Kamis (14/3), soal laporan terhadap Bawaslu Banjarbaru, masih dalam proses pengkajian.
“Jadi belum ada putusan mengenai sanksi terhadap Bawaslu
Banjarbaru itu,” tulis Aries Mardiono maupun Azhar Ridhanie, keduanya Komisioner
Bawaslu Kalsel, dalam pesan via WA. (yb/emy/foto:
b2n)
