BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Dua perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Tanah Bumbu dilaporkan ke Polda
Kalsel, Rabu (6/3). Perusahaan itu, PT Sumber Alam Inti Mandiri (SAIM) dan PT
Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE).
Hebatnya yang melapor, bukan LSM atau aktivis lingkungan.
Tapi hanya seorang petani dari Dusun 1 RT 3, Desa Banjarsari, Kecamatan
Angsana.
Maniso yang sehari-harinya penyadap karet, melapor karena
rumah dan bidang tanah yang selama ini
menjadi tumpuan hidupnya, rusak akibat aktivitas kedua perusahaan itu.
“Klien kami membuat laporan ke polda karena akibat
aktivitas tambang batubara, rumahnya rusak hingga harus mengungsi ke tempat
kerabat,” jelas kuasa hukumnya, Tugimin, kepada awak media.
Tak hanya soal rumah rusak, lanjut Tugimin, juga
dilaporkan soal Amdal kedua perusahaan karena ada indikasi pelanggaran,
sebagaimana UU No 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Menurut Tugimin, ada kesalahan fatal dalam aturan yang
dilanggar perusahaan. Jarak minimal lokasi tambang dengan pemukiman penduduk
atau jalan umum, harusnya 100 meter.
“Namun faktanya di lapangan, aktivitas tambang tepat di
tepi jalan. Akibatnya, tanah retak dan terbelah di pemukiman warga, hingga menyebabkan
lima rumah rusak berat,” ujarnya.
Karena tidak adanya penyelesaian ganti rugi dari kedua
perusahaan yang telah merusak lingkungan, Maniso pun melaporkan kasusnya ke
Polda Kalsel.
Mariso tak menampik ada tawaran Rp 900 juta ganti rugi diajukan
pihak perusahaan dari tuntutannya Rp 1 miliar. Namun hingga sekarang ini tidak
ada lagi kejelasannya.
“5 November 2018, warga pemilik rumah yang lain
sudah diganti rugi. Tinggal saya belum ada kejelasan. Setelah ditawar
Rp900 juta tidak ada lagi panggilan,” ucapnya.
Ditemui terpisah, Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol M
Rifa’I, membenarkan jtelah menerima laporan warga tersebut.
“Problem tambang di Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu,
sudah ada laporan. Nanti kita pelajari dulu, dan pasti akan ditindaklanjuti penyidik,” ujarnya. (imn/foto: iman)
