MARABAHAN, banuapost.co.id–
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola menyetorkan uang pengganti kasus korupsi
pembangunan Jembatan Tanipah Mandastana, Batola, senilai Rp 293.408.582 ke kas
negara.
Rincian uang tersebut, terdiri uang denda Rp 200.000.000, dan uang rampasan sebesar Rp 93.408.582.
Serah terima uang dalam bentuk pecahan Rp100 dan Rp50
ribu, dilakukan Kajari Batola, La Khanna, kepada Kepala Cabang BRI Marabahan,
Sapril, di Aula Kejari setempat, Selasa (23/7).
“Hari ini (Selasa) adalah penyerahan uang denda dan
rampasan yang kasusnya telah inkrah. Terpidana juga sudah menjalani hukuman
penjara di lembaga pemasyarakatan,” kata Kajari La Khanna.
Terpidana yang kini mendekam di balik jeruji besi itu, Yudhi
Ismani, konsultan pengawas proyek bernilai Rp16,3 miliar. Bangunannya runtuh bertepatan
dengan peringatan hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017 lalu.
Menurut Khanna, uang yang dibayar terpidana ke kejari,
tidak melebihi satu hari ditahan. Selanjutnya disetorkan ke kas negara.
“Ini yang bisa kami lakukan. Semoga bermanfaat bagi
bangsa dan negara. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran dan pengingat kita agar
bisa menghindarinya,” tandasnya.
Serah terima saat itu, disaksikan langsung kerabat dan
adik terpidana.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor dalam Petikan Putusan No: 7 Pid.Sus-TPK/2019/PN Bjm, menyatakan,
Yudhi Ismani terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
korupsi dalam kasus pembangunan Jembatan Tanipah.
Atas perbuatannya, Direktur CV Dian Mitra Teknika itu
diganjar hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda
tidak dibayar maka hukumannya diganti dengan kurungan penjara selama 2
bulan.
Selain Yudhi Ismani, terpidana lainnya yang kini
meringkuk di sel tahanan Rutan Marabahan, H Rusman Adji, Direktur PT PT Citra
Bakumpai, kontraktor pelaksana Jembatan Mandastana.
Kontraktor besar lokal itu, diganjar hukuman 4,5 tahun
penjara. Selain itu, dihukum membayar kerugian negara sebesar Rp16,3 miliar.
Apabila tidak dibayar, hukumannya diganti pidana penjara 1 tahun. (rd/foto: rudy)
