MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Pemkab Barito Utara (Barut) melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat megeluarkan
surat edaran tentang antisipasi kejadian kabut asap.
Surat edaran No: 000/523/DLH/IX/2019, ditujukan ke Kepala
Dinas Kesehatan, Kadisdik, dan Camat se Barut serta seluruh lapisan masyarakat.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wakil Bupati
Sugianto Panala Putra itu, sehubungan dengan semakin pekatnya kabut asap yang
terjadi, sehingga berdampak terhadap kualitas udara.
Berdasar hasil pengukuran uji labotarium Dinas Lingkungan
Hidup, kualitas udara berada pada kategori tidak sehat yang bisa berdampak
buruk terhadap kesehatan manusia juga hewan dan tumbuhan.
Untuk itu diimbau, kepada pihak-pihak terkait dan
masyarakat, untuk menggunakan masker apabila melaksanakan aktifitas di luar
ruangan, dan mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk hal-hal yang dianggap
kurang penting.
Kepada Dinkes untuk membagikan masker kepada masyarakat
dan membuat laporan terkait warga yang terserang (terkena) penyakit ISPA selama
kejadian kabut asap.
Kepada Dinas Pendidikan, diminta untuk mengatur jadwal
jam pelajaran sekolah atau bilamana perlu diliburkan untuk sementara waktu.
Kepada para Camat se Kabupaten Barito Utara, agar mengimbau
kepada Kepala Desa dan warganya, untuk bersama-sama menjaga wilayahnya dari
kebakaran hutan dan lahan.(arh/foto: ist)
