BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Jajaran Subdit 3 Narkoba Polda Kalsel meringkus seorang pria yang diduga
sebagai pengedar benda haram, sabu.
Pengedar yang memiliki tiga nama ini, Budi alias Andi
alias Jumaidi (36), warga dua alamat, Jl Pasar Baru RT 014 RW 002, Kertak Baru Ilir, Banjarmasin
Tengah (sesuai KTP), dibekuk Rabu (4/9) sore di Jl Martapura Lama Km. 7,8 No. RT
11, Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, di rumah
kontrakannya.
“Dari terangka, disita barang bukti 21 paket sabu seberat
134,26 gram,” ujar Kabidhumas Polda Kalsel, Kombes Pol M Rifa’I, yang diminta
penjelasannya, Jumat (6/9).
Kombes Pol M Rifa’I tak menampik terungkapnya aksi pelakon
dalam kasus barang haram itu, sumber awalnya dari warga masyarakat.
“Setelah informasi dikembangkan, selain penangkapan,
penggeledahan dilakukan,” jelas M Rifa’i.
Dari penggeledahan di rumah kontrakan tersangka itu,
lanjut Kombes Pol M Rifa’I, awalnya petugas menemukan barang bukti 4 paket Kristal
yang diduga sabu tersimpan di bawah lemari kamar.
“Sedang 17 paket sabu lainnya ditemukan petugas di
halaman rumah, tepatnya di atas mesin pompa air,” kata Kombes Pol M Rifa’i.
Dengan barang bukti 21 paket sabu serta 1 buah timbangan
digital merk constant warna hitam, 1 kotak plastik warna hitam, 1 kotak dari
kertas warna hitam dan 1 pak plastik klip, tersangka digelandang ke Mapolda Kalsel
untuk proses lanjut.
“Tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal
112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang
Narkotika,” pungkas Kombes Pol M Rifa’i. (yb/imn/foto:
ist)
