BANJARBARU, banuapost.co.id–
Edarkan sabu di wilayah Banjarbaru, Asep (32), diringkus anggota Subdit 3
Dirresnarkoba Polda Kalsel di Jl Jeruk Kompleks. Mustika Griya Bukit Asri Blok
F, . Sungai Ulin Kec.
Warga Jl Kemiri, Gatot Subroto IV, Kebun Bunga, Banjarmasin
Utara, Kota Banjarmasin (sesuai KTP), dibekuk Senin malam lalu sekitar pukul 20:.30
Wita.
Dari tangan tersangka ini, disita barang bukti, 1 paket sabu
berat kotor 100,53 gram (berat Bersih 99,53 gram), 1 paket sabu
berat kotor 5,70 gram (berat Bersih 5,50 gram) dan 1 timbangan
digital warna silver, serta Hp.
“Tersangka kita tangkap di di rumahnya di Jl Jeruk Kompleks
Mustika Griya Bukit Asri, Banjarbaru Utara,” ujar Kabag Binobsnal Polda Kalsel,
AKBP Sigit Kumoro, yang diminta penjelasannya, Selasa (24/9).
Tak ditampik AKBP Sigit, pengungkapan kasus peredaran barang
haram tersebut berkat informasi warga masyarakat.yang resah dengan ulah
tersngka.
“Laporan awal ini kemudian dikembangkan. Setelah cukup
bukti, penangkapan dilakukan,” jelas AKBP Sigit.
Dari penggeledahan yang dilakuan, lanjut AKBP Sigit,
barang bukti 2 paket sabu ditemukan di
dalam laci meja rias kamar yang ditempati tersangka.
“Untuk penggeladahan, polisi juga melibatkan ketua RT
setempat,” imbuh AKBP Sigit.
Kepada tersangka, menurut AKBP Sigit, dikenakan sangkaan sebagaimana
diatur dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009
tentang Narkotika. (imn/foto: ist)
