MUARA TEWEH, banuapost.co.id- Obat lambung Ranitidin ditarik
Dinkes Barut dari semua puskesmas yang ada di kabupaten tersebut.
Penariukan menyusul imbauan Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Pusat, sebagaimana surat tentang penarikan izin peredaran obat,
karena mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA).
Menurut Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan
(PSDK) Dinkes Barut, Pariadi AR, di dalam obat tersebut terkandung ada 67 batch
tercemar NDMA yang bersifat karsinogenik.
“Akibat cemaran, obat tersebut beresiko memicu kanker,” jelas
Pariadi didampingi Kasi Farmasi, Alat Kasehatan dan makanan, Christiawan ECP,
Selasa (15/10).
Pihak Dinkes, lanjut Pariadi, juga telah mengimbau kepada
seluruh UPT Puskesmas dan sarana fasilitas lainnya untuk menarik obat tersebut.
Terutama , pengelola obat di puskesmas agar tidak memberikannya kepada masyarakat.
“Penarikan obat ini telah kami lakukan setelah adanya imbauan
dari BPOM dan pemerintah pusat sekitar dua minggu yang lalu,” tandas Pariadi.
Sementara untuk apotek dan toko obat, sambung Pariadi, akan
segera dilakukan imbauan dan pelarangan penjualan obat itu.
“Kami masih menunggu intruksi dan surat tugas dari
pimpinan untuk mengimbau kepada apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten
Barito Utara,” terangnya.
Pariadi mengakui, BPOM mengeluarkan surat imbauan sekitar
satu bulan yang lalu, namun belum ada imbauan penarikan. Tapi sekitar dua
minggu lalu, BPOM mengeluarkan surat kembali untuk penarikan obat tersebut dari
peredaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
“Kami menerima surat dari BPOM sekitar empat kali, hingga
akhirnya terakhir untuk ditarik,” ujarnya. (arh/foto: ist)
