BANJARMASIN, banuapost.co.id–
Subdit 3 Narkoba Polda Kalsel mengamankan Ny Eh (23), saat transaksi sabu yang dikendalikan
sang suami dari Lapas Teluk Dalam.
Ny Eh diringkus di depan Depot Anisa, Jl Sultan Adam,
Kelurahan Surgi Mufti RT 18 Rw. 02, Kecamatan Banjarmasin Utara, Rabu (9/10).
Menurut Kabag Binobsnal Polda Kalsel, AKBP Sigit Kumoro, pengungkapan
kasus narkoba ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan, didapat 1 paket sabu.
Sementara ketika dikembangkan ke rumah Eh, ditemukan 18 paket,” jelas AKBP
Sigit, Senin (14/10).
Selanjutnya, lanjut AKBP Sigit, Ny Eh dbawa ke Mapolda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih
lanjut.
Dari hasil oemeriksaan sementara, Ny Eh mengaku dirinya
berbisnis sabu itu dikendalikan suaminya, My (26), dari dalam Lapas Teluk Dalam
Banjarmasin.
“Sebagaimana pengakuan itu, My terpaksa kami jemput dari
lapas untuk dimintai keterangan,” pungkas AKBP Sigit.
Seperti kasus penyalahguna narkotika lainnya, Ny Eh pun dikenakan pasal 132 ayat (1) sub pasal 114
ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. (imn/foto: ist)
