BANJARMASIN, banuapost.co.id– Hanya kisaran 40 menit, sidang kasus dugaan cek kosong yang menjerat Bupati Balangan, H Ansharuddin, kembali dilanjutkan minggu depan, Senin (9/12).
Jaksa Penuntut Umum, Pahrin Amirullah, kukuh dengan
dakwaannya, orang nomor satu di Kabupaten Balangan itu melanggar pasal 378 dan
372 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan.
Kukuhnya Pahrin Amirullah diungkapkan dalam sidang di PN Banjarmasin,
Kamis (5/12), dengan agenda jawaban jaksa atas eksepsi terdakwa. Sidang
dipimpin Ketua Majelis Hakim Sutarto, yang juga Ketua PN tersebut.
Usai dibacakannya jawaban penuntut umum, sidang oleh
majelis hakim ditunda minggu dengan agenda putusan sela.
Sementara Ansharuddin kepada awak media berharap dalam sidang
putusan sela nanti, majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya sebagaimana
fakta sebenarnya.
“Semuanya saya serahkan ke majelis hakim untuk memutuskan
seadil-adilnya, sebagaimana telah diungkapkan dalam eksepsi kami,” tandas
Ansharuddin.
Sedang Jaksa Penuntut Umum, Pahrin Amirullah, sedikit kikir
bicara ketika diminta penjelasanya. Meski demikian, ia tetap dengan dakwaan
awal Ansharuddin diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan.
“Kami tetap pada dakwaan awal, sebagaimana pasal yang
dijeratan, 378 dan 372 KUHP,” ucapnya sambil berlalu. (yai/foto: sasi)
