BANJARMASIN, banuapost.co.id– Tata cara penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel dalam pilkada 2020, mulai disosialisasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Sosialisasi yang digelar di Aula Kantor KPU Kalsel, Jl A
Yani Km 3,5, Selasa (7/1) siang, juga dihadiri beberapa perwakilan mahasiswa
dan KPU kabupaten/kota.
“Sedang utuk penyerahan dokumen dukungan perseorangan ke
KPU Kalsel, akan dibuka pada 16 hingga 20 Februari 2020,” jelas Ketua KPU
Kalsel, Sarmuji.
Setelah penyerahan dokumen, lanjut Sarmuji, akan
dilakukan perhitungan terlebih dahulu. Setelah dihitung memenuhi jumlah minimal
243.880 dukungan dengan jumlah
sebarannya minimal tujuh kabupaten/kota, baru dilakukan verifikasi faktual.
Untuk verifikasi faktual, dilakukan Panitia Pemungutan Suara
(PPS) di desa. Kawan-kawan PPS inilah yang akan datang ke tempat
pendukung-pendukung sebagaimana dalam lampiran dokumen berupa foto copi KTP.
“Pendukung akan didatangai satu per satu. Jadi tidak ada
sampling, yang ada itu sensus,” ucapnya.
Pendukung yang sudah terdaftar oleh calon perseorangan
ini, tambah Sarmuji, akan ditanya lagi apa betul mendukung atau tidak. Kalau
tidak mendukung, mereka harus mengisi formulir tidak mendukung dan itu
ditandatangani.
“Kalau ditandatangani, maka itu tidak memenuhi syarat dukungan,” tegas Sarmuji.
Begitupun dengan yang tidak mau mengisi formulir sambung
Sarmuji, tapi mau tandatangan dengan menyuruh petugas untuk mengisi, maka
dukungan tetap sah. (oie/foto: olive)