BANJARMASIN, banuapost.co.id– Anggota komplotan peredaran sabu jaringan Aceh, diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel.
Tersangka itu, M Alfan Rizal alias Alfan (37), bertugas
sebagai peranjau atau orang yang membagikan paketan kristal laknat di suatu
tempat untuk diambil kurir berdasarkan perintah sang bos.
“Sebelumnya, anggota menerima laporan masyarakat yang
kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus tersangka,” kata Kasubdit I
Ditresnarkoba Polda Kalsel, AKBP Matsari, Kamis (13/2).
Tersangka, sambung AKBP Matsari, diringkus dirumahnya di
Jl Pramuka, Gg Hidayatullah, Banjarmasin Timur. Dari hasil pemeriksaan usai
penangkapan itu, sebelumnya tersangka menerima pasokan satu kilogram sabu dari
Aceh.
Dari jumlah itu, beberapa paket kecil sudah dibagikan.
Caranya, masing-masing paket diletakan di suatu tempat berdasarkan perintah sang
bos. Kemudian, ada kurir lain yang mengambil paketan tersebut.
Dari sisa sabu yang sudah diedarkan tersangka, polisi
menyita barang bukti seberat 611 gram.
Menurut Matsari, pihaknya sempat mengembangkan kasus ini.
Polisi sempat memburu seorang rekan tersangka, NA, di Jl Irigasi Malintang
Baru, Komplek Griya Annisa, Kabupaten Banjar.
“Namun orangnya tidak berada di rumah. Kami hanya mendapati
dua paket sabu seberat 2,35 Gram,” ucap AKBP Matsari.
Tersangka berdalih baru satu kali melakoni pekerjaan
sebagai pengedar sabu ini. Alasannya, karena sudah tidak lagi bekerja dan
tergiur upah Rp 10 juta yang dijanjikan.
“Tapi saya belum
menerima upahnya,” kata Alfan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Alfan dijerat pasal
132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2), sub pasal 112 ayat (2), UU RI No 35/2009
tentang Narkotika. (emy/foto: deny yunus)
