KOTABARU- banuapost.co.id– Sebanyak 21 budak narkoba diamankan jajaran Polres Kotabaru dalam operasi pemberantasan benda haram dengan nama sandi Antik Intan 2020, yang digelar selama dua pekan, 21 Februari hingga 5 Maret lalu.
Ke-21 pelakon barang laknat itu, 18 laki-laki dan tiga perempuan.
Sementara barang bukti yang disita dari 19 kasus yang diungkap, 29,61 gram sabu
“Dari 19 kasus yang diungkap, tersangka RK (28) sangat menonjol
karena barang bukti yang diamankan petugas sebanyak 43 paket sabu dengan berat
13,19 gram dan sebutir ekstasi,” jelas Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin,
Jumat (13/3).
Khusus untuk kasus RK ini, lanjut kapores yang dalam
jumpa awak media di dampingi Wakapolres Kompol Doli Martua Tanjung, Kabag Ops
Kompol Charles Pandapotan Tampubolon, serta Kasatnarkoba AKP Margono, bisnis
yang dilakukan hanya mengandalkan handphone.
“Modus trangsaksi dan cara kerjanya tertutup. Dengan mengunakan
handphone, penjual dan pemakai tidak pernah saling temu,” ujar AKBP Andi Adnan.
Namun berkat kerja keras dan kekompakan tim Satnarkoba
Polres Kotabaru, sambung kapolres, akhirnya pelaku dapat diamankan juga. (her/foto: ist)