PARINGIN, banuapost.co.id– Aksi pencari rumput, warga Kelurahan Kandangan Kota, HSS, Jo (41), berakhir di sel Mapolsek Batumandi.
Jika selama ini mencari rumput untuk makanan ternak, kali
ini menggarap rumput anakan yang masih belum kelihatan mekarnya. Bocah yang
masih di bawah umur.
Karena perbuatan bejatnya itu pula, warga Desa Riwa, Kecamatan
Batumandi, diringkus anggota Polsek setempat untuk mempertanggungjawabkan
perbuatan tak senonohnya, Selasa (17/3).
“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari
orangtua korban Selasa malam,” ujar Kanitreskrim Polsek Batumandi, Bripka
Abizar, yang diminta konfirmasinya, Rabu
(18/3).
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Bripka Abizar, kejadian
bermula ketika Jo tengah mencari rumput di belakang rumah korban, Senin (16/3)
sore sekitar pukul 17:00 Wita.
Sementara saat bersamaan, korban sedang mandi. Pelaku mendatangi korban. Entah dengan bujuk
rayu atau tipu muslihat, pelaku berhasil mengajak korban masuk ke rumah.
Di rumah yang tengah kosong, karena kedua orangtua korban
tak ada, pelaku mencabuli korban. Usai melakukan perbuatan tak senonohnya, pelaku
memberi korban uang Rp 6.000.
Ketagihan, keesokan harinya, Selasa (17/3), pelaku membujuk
korban. Lagi-lagi berbuat cabul, dan memberi imbalan Rp 10.000.
Merasa takut memilki uang cukup banyak itu, korban
menceritakan kejadian yang dialami kepada ayahnya. Mendengar pengakuan polos
ini, orangtua korban langsung melaporkan kasusnya ke Mapolsek Batumandi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku kami sangkakan dengan
pasal 82 ayat 1 UU RI No: 35/2014 tentang perubahan UU No: 23/2002 tentang
Perlindungan Anak. Ancaman pasal ini, hukuman 15 tahun penjara,” jelas Bripka
Abizar. (sri/foto: ist)