BANJARMASIN, banuapost.co.id– Jajaran Polresta Banjarmasin menyita ratusan botol minuman beralkohol dari Cafe Royal Borneo, Jl Hj Djok Mentaya, Banjarmasin Tengah, Senin (23/3) dini hari.
“Ada sekitar 500 botol minuman beralkohol berbagai
merk yang kita sita,” kata Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo.
Alasan disitanya, selain tidak mematuhi peraturan
pemerintah untuk menutup tempatnya, Cafe Royal Borneo juga tidak memiliki izin
usaha yang legal.
“Sudah dilarang masih buka. Begitu saat anggota reskrim
periksa jualan minuman kerasnya, ternyata tidak ada izinnya juga,”
ucapnya.
Sanksi sendiri, kata Sabana, akan diserahkan kepada
Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.
Sementara giat yang dilakukan, seiring dengan naiknya status
Kalimantan Selatan menjadi Tanggap Darurat
menghadapi virus corona atau Covid-19, setelah adanya satu warga Kota
Banjarmasin yang positif terpapar.
Giat cipta kondidi dilakukan dengan berkeliling di
sejumlah cafe di penjuru Kota Seribu Sungai dan dipimpin langsung Kapolresta
Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan, dan Wakapolresta AKBP Sabana Atmojo. (emy/foto: deny yunus)