MUARA TEWEH, banuapost.co.id– Tiga raperda yang diajukan Pemka Barut ke DPRD setempat, diberi catatan oleh Fraksi PDI-P.
Catatan disampaikan dalam pandangan umum di rapat
paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Barut, kemarin.
Ke tiga raperda tersebut, Kawasan Tanpa Rokok, Pengelolaan
Barang Milik Daerah dan Perubahan kedua atas Perda No: 8.2011 tentang Retribusi
Jasa Umum.
“Produk hukum ini harus sederhana, jelas dan tidak
menimbulkan salah tafsir. Sehingga bisa dilaksanakan dan ditegakan hukumnya,” ujar
Juru bicara Fraksi PDI-P, Henny Rosgiaty
Rusli.
Meletakkan tanda-tanda dilarang meroko, lanjut Henny,
harus sesuai persyaratan di semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang
dipandang perlu dan mudah terbaca.
Selain itu, sambung Henny, upaya untuk mewujudkan raperda
kawasan tanpa rokok, harus melibatkan masyarakat, organisasi ataupun lembaga
kemasyarakatan, untuk membangun dukungan .
“Demikian juga pelaksanaanya, harus dievaluasi secara berkelanjutan agar raperda bisa terlaksana
dengan baik,: imbuhnya.
Sedang raperda pengelolaan barang milik daerah, Ketua
Fraksi PDI-P ini, mengapresiasi. Namun yang ditekankan, pengamanan,
pemeliharaan dan pemanfaatan barang yang dimiliki pemerintah daerah harus
dijaga dengan baik. Sehingga dapat dirasakan oleh masyarakat umum.
“Apabila aset berupa tanah atau tanah hibah dari
masyarakat yang dimilki pemerintah, harus segera disertifikatkan agar tidak
terjadi permasalahan di kemudian hari,” katanya.
Sedang raperda kedua atas Perda No: 8/2011 tentang
retribusi jasa umum, menurut Henny, merupakan salah satu sumber pendapatan
daerah yang penting, guna mendukung pembiayaan pembangunan daerah yang
dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan kepada
masyarakat.
Retribusi jasa umum yang diatur dalam peraturan daerah
ini meliputi, retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, pelayanan parkir,
pasar, pengujian kendaraan bermotor dan retribusi pengelolaan limbah. (arh/foto: ist)