BANJARMASIN, banuapost.co.id– Hampir sepekan pelaksanaan program asimilasi pembebasan narapidana untuk mengantisipasi penyebaran virus korona, Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, merumahkan 281 warga binaanya. Pembebasan dilakukan bertahap per hari dengan jumlah bervariasi.
“Untuk hari ini ada 41 narapidana yang dibebaskan dalam program asimilasi di rumah,” kata Kepala Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin, Imam Setya, Senin (6/4) siang.
Sebelumnya, menurut Imam Setya, pada hari pertama, Rabu (1/4), napi yang dibebaskan 15 orang. Kemudian, hari kedua sebanyak 77 orang. Hari ketiga 84 orang dan hari keempat 64 orang.
Mereka yang dibebaskan ini, para narapidana yang masa hukumannya di bawah 5 tahun dan telah menjalani setengah masa tahanan.
Selain itu, tidak berlaku bagi narapidana yang masuk dalam kategori pidana PP 99/2012, di antaranya kasus terorisme, narkoba yang masa hukumannya lebih 5 tahun, ilegal logging, korupsi serta kejahatan seksual anak.
Kemudian para tahanan yang telah menjalani 2/3 masa hukuman pada akhir Desember 2020. Karena itu, mereka yang dibebaskan ini sebenarnya masih harus menjalani masa hukuman. Namun untuk mencegah penyebaran virus korona, maka diambil kebijakan untuk mengembalikan mereka ke rumah masing-masing.
Menurut Imam, berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM No: M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020, para narapidana yang dibebaskan ini, tetap diwajibkan melapor serta melakukan isolasi diri dalam rumah, hingga masa tahanannya usai atau diberikan hak pembebasan bersyarat.
“Jika terbukti melanggar, maka akan kembali dijebloskan ke lapas, ditambah hukuman atas kesalahan yang baru,” kata Imam.
Program asimilasi ini, awalnya akan dilaksanakan hingga Selasa (704). Namun ada surat edaran baru Ditjen Permasyarakat Kemenkumham RI, yang memerintahkan lapas untuk membebaskan para narapidana dengan masa tahanan pendek.
“Misalnya yang masa tahanannya cuma 6 bulan, dan sudah menjalani separuhnya, juga akan dirumahkan,” ujarnya. (emy/foto: ist)