PELAIHARI, banuapost.co.id– Perampok asal Tala yang menghabisi nyawa dua korbannya, Rosihan Anwar, divonis mati oleh PN Pelaihari dalam sidang yang berlangsung secara video conference, Rabu (22/4).
Putusan majelis hakim yang diketuai Harries Konstituanto, didampingi dua hakim anggota, Riana Kusumawati dan Andika Bimantoro, tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang disampaikan pada sidang sebelumnya.
Persidangan dengan menggunakan teknologi ini, majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, dan jaksa penuntut Umum berada di ruang sidaing PN Pelaihari. Sedang terdakwa, Rosihan Anwar, di Aula Rutan Kelas II B Pelaihari.
Berkas putusan setebal 120 halaman, tidak dibaca seutuhnya. Hanya beberapa poin yang dibacakan ketua majelis hakim, termasuk amar putusan.
Sekitar 40 menit risalah putusan dibacakan sebelum palu diketuk dengan vonis dijatuhkan dengan hukuman mati. Pidana mati dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, pelaku terlibat langsung dalam dua pembunuhan berencana.
Terdakwa melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP dan Pasal 339 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Humas PN Pelaihari, Poltak Hutajulu, putusan diambil setelah majelis hakim melakukan musyawarah, sampai akhirnya memutuskan pidana mati, sebagaimana tuntutan JPU.
“namun demikian, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa langsung mengupayakan banding,” ujar Poltak yang diminta keterangannya usai sidang.
Sementara Abdul Kadir Mukti, penasihat hukum terdakwa, membenarkan kliennya mengajukan banding atas putusan itu. Karena memang tidak pantas dijatuhkan kepada kliennya.
“Hukuman mati saat ini sudah bukan zamannya lagi. Hukuman mati adalah hukuman tertinggi yang pantas dijatuhkan kepada pelaku kejahatan terhadap negara dan orang banyak,” kata Abdul Kadir.
Rosihan jadi pesakitan akibat perbuatan sadisnya terhadap Masrafah dan Mahmud Amrusi pada 2013. Rosihan melakukan pembunuhan bersama saudaranya, M Nur yang ditangkap petugas di Kaltim.
Sedang korban M Amrusi, dibunuh saat masih berusia 15 tahun. Pembunuhan terhadap ABG ini, Rosihan Anwar melakukannya dengan adiknya, ML, yang saat itu juga masih ABG.
Jasad kedua korban ditemukan di dalam sumur eks stoke pile batubara di desa Bentok Kampung. Sedang tiga tersangka setelah mengambil kendaraan dan harta korbannya, kabur ke Kalteng dan Kaltim. (zkl/foto: zul yunus)